Peer Review Process

Proses Peer Review
Semua naskah yang dikirimkan ke Jurnal Jurnal Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial  ditinjau sejawat menggunakan metode double blind. Naskah ditinjau oleh setidaknya dua orang reviewer. Semua naskah yang dikirimkan untuk dipublikasikan di jurnal kami ditinjau secara ketat dan menyeluruh oleh para ahli (termasuk artikel penelitian dan tinjauan, kiriman spontan, dan makalah undangan). Redaktur Pelaksana jurnal akan melakukan pemeriksaan awal atas kesesuaian naskah setelah diterima. Kantor Redaksi kemudian akan menyelenggarakan proses peer-review yang diselesaikan oleh para ahli independen dan mengirimkan setidaknya dua laporan tinjauan per naskah. Kami meminta penulis kami untuk melakukan revisi yang cukup (dengan putaran peer review kedua jika perlu) sebelum membuat keputusan akhir. Editor membuat keputusan akhir. Dua peer reviewer (Double-blind) akan meninjau secara independen setiap artikel yang dikirimkan. Keputusan untuk menerbitkan, mengubah, atau menolak didasarkan pada laporan/rekomendasi. Setelah ditinjau, akan ada empat jenis keputusan editorial berdasarkan rekomendasi reviewer:

> Menerima Kiriman: Kiriman akan diterima tanpa revisi. > Revisi yang Diperlukan: Naskah akan diterima setelah perubahan kecil dilakukan.
> Pengajuan Ulang untuk Ditinjau: Naskah perlu dikerjakan ulang, tetapi dapat diterima dengan perubahan signifikan. Ini memerlukan putaran peninjauan kedua.
> Kirim Ulang ke Tempat Lain: Artikel tidak dapat diterima karena substansi artikel tidak sesuai dengan bidang ilmu.
> Tolak Pengajuan: Naskah tidak akan dipublikasikan di jurnal.
> Lihat Komentar: lihat umpan balik pengulas kepada Editor.

Artikel dapat diterima tanpa revisi, revisi kecil, revisi besar, atau ditolak. Hasil artikel yang ditinjau oleh pengulas akan diberitahukan kepada penulis melalui email. Penulis dapat merevisi artikel mereka berdasarkan saran pengulas (dan editor) paling lambat 10 minggu setelah pemberitahuan email.