Analisis Implementasi Prinsip – Prinsip Syariah Dalam Pengelolaan Ngabar Bistro Untuk Menjamin Keadilan Pengelola Dan Mitra

Authors

  • Ridho Febrialdi Undergraduate Student, Sharia Economic Law Program, IAIRM Ngabar, Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.55380/muara.v5i2.1272

Keywords:

Prinsip syariah, unit usaha pesantren, keadilan pengelola dan mitra, warung amal, ekonomi syariah

Abstract

Ngabar Bistro merupakan salah satu unit usaha yang berada di dalam Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar, yang mana unit usaha ini berbasis warung amal yang melibatkan masyarakat setempat untuk menjalalin kerjasama sebagai mitra. Hal ini dapat menjadi tuntutan kepada pengelola agar pengelolaan dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ngabar Bistro menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaanya dengan konsisten melalui kerja sama yang terbuka atau transparan, pembagian hasil yang fair, dan pengawasan internal serta evaluasi rutin. Penerapan ini tidak hanya menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara semua pihak, dan nilai-nilai sosial serta keagamaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan unit usaha yang berbasis syariah dapat menjadi contoh usaha yang adil, etis, dan berkelanjutan, yang berkontribusi pada penguatan praktik ekonomi syariah dikalangan pesantren dan masyarakat.

References

Abdullah, M. (2021). Analisis penerapan prinsip keadilan, al-ihsān, al-mas’ūliyah, al-kifāyah, dan kejujuran dalam bisnis ritel. Niqosiya: Journal of Economics and Business Research, 1(1), 66–77.
Azhari, Y., & Dahruji. (2023). Analisis penerapan prinsip-prinsip syariah pada koperasi pemasaran syariah Ikhlas Beramal Bangkalan. Kabilah: Journal of Social Community, 8(1), 822–828.
Hasanah, H. (2016). Teknik-teknik observasi: Sebuah alternatif metode pengumpulan data kualitatif ilmu-ilmu sosial. At-Taqaddum, 8(1), 21–46.
Prasad, A. S. (1982). Clinical and biochemical spectrum of zinc deficiency in human subjects. Dalam A. S. Prasad (Ed.), Clinical, biochemical and nutritional aspects of trace elements (hlm. 5–15). New York: Alan R. Liss, Inc.
Rifqi, N., Listia, S. E., & Akbar, M. S. (2023). Prinsip-prinsip ekonomi dalam perspektif Islam. Maliki Interdisciplinary Journal, 1(4), 52–62.
Siahaan, R. N., & Rialdy, N. (2024). Manajemen bisnis syariah: Prinsip dan implementasi. Journal of Sharia Economics, 2(4), 35–45.
Suwarno, S. A., et al. (2023). Manajemen bisnis syariah: Konsep dan aplikasinya dalam bisnis syariah. Indramayu: Penerbit Adab.
Ulfi, M. (2022). Kemandirian ekonomi pesantren melalui PT Ngabar Mandiri Sejahtera (Studi pada Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar). Tesis tidak dipublikasikan. Ponorogo: IAIN Ponorogo.

Downloads

Published

2025-12-31