Peran Edukasi Masyarakat Tentang Asuransi Dan Jaminan Sosial Berdasarkan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqih Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.55380/tasyri.v6i02.745Keywords:
Edukasi Masyarakat, Asuransi dan Jaminan Sosial, Ekonomi Syariah, Fiqih MuamalahAbstract
Asuransi dianggap sebagai hal baru karena tidak ada referensi langsung, baik dalam al-Qur'an maupun hadis, dan tidak ada kaidah ushul fiqh yang secara eksplisit membahasnya. Hasil penelitian tentang asuransi oleh ulama dan intelektual Muslim modern dimasukkan ke dalam studi sistem ekonomi modern, yang dikenal sebagai mu'amalah mu'aashirah. Asuransi dan jaminan sosial memiliki urgensi yang tak terbantahkan dalam menjaga stabilitas finansial individu dan masyarakat secara luas. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka atau literature review sebagai pendekatan utama. Kajian pustaka adalah sintesis tertulis mengenai artikel-artikel dari jurnal, buku, dan sumber-sumber lain yang menjelaskan teori dan informasi yang relevan, baik yang terkait dengan masa lalu maupun saat ini.Pentingnya upaya edukasi yang lebih luas dan terfokus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep asuransi dan jaminan sosial dalam perspektif syariah, dengan memanfaatkan berbagai strategi komunikasi yang efektif dan beragam platform informasi.




