Implementasi Sinergisitas Badilag Dan Dsn-Mui Menyusuri Komodifikasi Hubungan Sistem Ekonomi Syariah Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55380/tasyri.v6i01.720Keywords:
Badilag, DSN-MUI, Ekonomi Syariah, Komodifikasi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendalami hal tersebut dengan mengkaji permasalahan yang mendasarinya dan mengusulkan konsep kerjasama antara Badilag dan DSN-MUI untuk memperkuat Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah analisis komprehensif terhadap literatur yang ada, dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikenal dengan putusan Nomor 93/PUU-X/2012 telah meningkatkan kewenangan Pengadilan Agama secara signifikan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui jalur hukum. Namun efektivitas perkara ekonomi syariah, khususnya terkait sengketa perbankan, di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah masih di bawah standar di seluruh Indonesia. Persoalan krusial yang menjadi perhatian adalah kelangkaan Hakim Pengadilan Agama yang bersertifikat dan memiliki keahlian di bidang Ekonomi Syariah. Faktanya, hanya 30% dari jumlah hakim yang bersertifikasi Ekonomi Syariah yang dibutuhkan telah tercapai, yang berarti masih berada di bawah rasio yang diinginkan secara nasional. Beberapa aspek dapat ditingkatkan melalui sinergi yang efektif antara Dirjen Badilag dan DSN-MUI, seperti penguatan kompetensi di bidang Ekonomi Syariah dengan mempercepat pelatihan hakim di setiap Pengadilan Tinggi Agama dan memfasilitasi koordinasi akad produk melalui kerjasama antar Badilag, DSN-MUI, dan Bank Syariah di seluruh tanah air.




