Analisis Yuridis Penetapan Asal Usul Anak Tanpa Isbat Nikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 511/Pdt.P/2025/PA.Mdn)
Keywords:
Asal Usul Anak, Isbat Nikah, Pernikahan Ulang, Pengadilan Agama, Pasal 7 KHIAbstract
Perkawinan sirri yang tidak dicatatkan menimbulkan hambatan yuridis bagi anak yang lahir
daripadanya, terutama dalam memperoleh akta kelahiran. Penelitian ini mengkaji Penetapan
Pengadilan Agama Medan Nomor 511/Pdt.P/2025/PA.Mdn yang mengabulkan permohonan
asal usul anak tanpa didahului isbat nikah, dan mendasarkan status anak sah pada nikah ulang
yang baru dicatatkan pada 2 November 2025, padahal anak tersebut lahir pada 21 Juli 2020.
Penelitian bertujuan menjawab tiga masalah: ketentuan penetapan asal usul anak di
pengadilan agama, pertimbangan hukum hakim dalam penetapan a quo, dan analisis yuridis
atas pilihan hukum tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, kasus, dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa
penetapan dan peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa buku dan
jurnal, dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan
asal usul anak memang dapat diajukan sebagai jalan alternatif dari isbat nikah menurut
semangat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, dan pertimbangan hakim
telah didukung kaidah fikih serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Namun demikian, karena perkawinan tahun 2019 terbukti tidak mengandung halangan
perkawinan apa pun, perkawinan tersebut sesungguhnya memenuhi kualifikasi Pasal 7 ayat
(3) huruf e Kompilasi Hukum Islam untuk diisbatkan, sehingga isbat nikah merupakan
langkah yang lebih tepat karena berlaku surut, menghindari anakronisme pada amar, dan
sekaligus melindungi hak nafkah, waris, dan harta bersama yang tidak tersentuh oleh
penetapan asal usul anak semata.
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 17 Februari 2012.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Pengadilan Agama Medan. Penetapan Nomor 511/Pdt.P/2025/PA.Mdn tentang Asal Usul Anak, 8 Januari 2026.
Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Jilid V. Damaskus: Dar al-Fikr.
Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lain
Arizona, Fauzy. “Terminologi Status Anak dalam Penetapan Asal-usul Anak di Pengadilan Agama Pasca Nikah Ulang.” SiRad: Pelita Wawasan, Vol. 1 No. 2 (Juni 2025).
Fajrianto, Khoiri Nur, Alfitri, A., dan Salam, M. M. “Perbedaan Penetapan Hakim Tentang Asal Usul Anak Hasil Pernikahan Siri (Analisis Putusan Pengadilan Agama Sangatta Nomor 384/Pdt.P/2022/Pa.Sgta dan Nomor 279/Pdt.P/2021/Pa.Sgta).” Journal of Innovative and Creativity, Vol. 5 No. 2 (2025): 5003–5019.
Sumber Data dan Artikel Institusional
Badan Pusat Statistik. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023. Dikutip dalam BPS Kota Semarang, “[OPINI] Anak Indonesia dalam Statistik”, 22 Juli 2024. https://semarangkota.bps.go.id
UNICEF Indonesia. “Seperempat Anak di Dunia Tidak Memiliki Catatan Kelahiran.” Siaran pers, 2019. https://www.unicef.org/indonesia.
Hukumonline. “Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah bagi Pasangan Kawin Siri.” Klinik Hukumonline, dimutakhirkan 10 April 2026. https://www.hukumonline.com.
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. “Isbat Nikah sebagai Solusi Hukum atas Perkawinan yang Tidak Tercatat.” Artikel dipublikasikan pada laman resmi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, 2023. https://pta-bandarlampung.go.id.
SIP Law Firm. “Bagaimana Cara Mengajukan Itsbat Nikah di Pengadilan?” Dimutakhirkan 2 Maret 2026. https://siplawfirm.id.
Datun Kejaksaan Republik Indonesia. “Pengajuan Isbat Nikah jika Salah Satu Pasangan telah Meninggal Dunia.” Halo JPN Kejaksaan Republik Indonesia, 2025. https://halojpn.kejaksaan.go.id.




