Perspektif Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktil Akad Ijarah pada Bisnis Jasa Laundry di Ponorogo
(Studi Kasus Di Nizam Group Tirta Wash Laundry Desa Josari Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo)
DOI:
https://doi.org/10.55380/tasyri.v3i1.223Keywords:
Ijarah, Bisnis Jasa Laundry, Hukum IslamAbstract
Perspektif hukum ekonomi Islam terhadap praktik akad ijarah pada Bisnis Jasa Laundry di Nizam Group Tirta Wash Loundry Desa Josari Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dalam praktiknya sewa menyewa ijarah Nizam Laundry belum dapat dikatakan sepenuhnya sah, karena sewa menyewa (ijarah) yang terpenting adalah terpenuhinya rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam. Jika terdapat kekurangan baik rukun maupun syarat, apabila tidak terpenuhinya hal itu maka sewa menyewa tersebut akan cacat
Downloads
Published
2022-06-21
How to Cite
Cahyadi, A. (2022). Perspektif Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktil Akad Ijarah pada Bisnis Jasa Laundry di Ponorogo: (Studi Kasus Di Nizam Group Tirta Wash Laundry Desa Josari Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo). At-Tasyri: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah, 3(01), 42–48. https://doi.org/10.55380/tasyri.v3i1.223
Issue
Section
Articles




