Korupsi dan Money Laundering (Studi Kasus Indonesia Dan Korea Selatan Merusak Sistem Sosial Dan Keuangan Global)
DOI:
https://doi.org/10.55380/taqorrub.v3i2.145Keywords:
Kata Kunci: KORUPSI, MONEY LAUNDERING, GLOBALISASIAbstract
Abstract
Corruption in Indonesia and in other countries has become a latent problem and is very difficult to eradicate. Various attempts have been made to eradicate this corruption: both at the country level itself and at the international level. In general, the eradication of corruption is carried out through the establishment of a corruption eradication agency or institution which is legalized through a law. Furthermore, the following presentation is a case study of Indonesia and South Korea on how to eradicate corruption.
The practice of money laundering has often involved cross-border transactions, because by conducting such transactions between countries, it is very effective in eliminating traces of illegal flows of funds. With the increasing globalization of the international financial system, money laundering, as a criminal activity, is becoming more and more common, but in turn it greatly affects and damages the global social and financial system.
In summary, it can be concluded that in the era of globalization the problem of corruption and money laundering is becoming increasingly widespread because the existence of this crime involves many factors that cross national boundaries. The problem of corruption and money laundering is the dark side of globalization. Handling corruption and money laundering cannot be resolved quickly and easily, but it takes time, commitment, political will, and support from all parties: national government, society, and multilateral cooperation. Learning from South Korea, Indonesia and the international community, for example, requires a more efficient structure-based bureaucratic reform by upholding the spirit of 'Good Governance' and 'Check and Balance' which is expected to encourage all elements of the nation to work together to solve corruption at a practical level.
Keywords: CORRUPTION, MONEY LAUNDERING, GLOBALIZATION
Abstrak
Korupsi di Indonesia dan di negara-negara lain merupakan hal yang sudah menjadi masalah laten dan sangat sulit untuk diberantas. Berbagai usaha dilakukan untuk mcm-berantas korupsi in: baik di tingkat negara itu sendiri maupun di tingkat internasional. Pada umumnya, pemberantasan korupsi ini dilakukan mclalui pembentukan suatu badan atau Icmbaga pemberantasan korupsi yang disahkan meialui suatu undang-undang. Se-lanjutnya, paparan berikut adalah studi kasus Indonesia dan Korea Selatan tentang bagai-mana pemberantasan korupsi dilakukan.
Praktik money laundering sejak dulu seringkali me-libatkan transaksi lintas batas, karena dengan melakukan transaksi antarnegara seperti itu, sangat efektif untuk menghilangkan jejak aliran dana ilegal. Dengan semakin berkem-bangnya globalisasi sistem keuangan internasional, money laundering, sebagai aktivitas kejahatan menjadi marak, namun pada gilirannya sangat memengaruhi dan merusak sistem sosial dan keuangan global.
Secara ringkas bisa disimpulkan bahwa di era globalisasi masalah korupsi dan pen-cucian uang menjadi semakin marak karena eksistensi dari tindak kejahatan ini melibatkan banyak faktor penyebab yang melintasi batas-baias nasional. Masalah korupsi dan money laundering merupakan sisi gelap dari globalisasi. Penanganan korupsi dan pencucian uang tidak dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah, tetapi perlu waktu, komitmen, political will, dan dukungan semua' pihak: pemerintah nasional, masyarakat, dan kerja sama multilateral. Belajar dari Korea Selatan, Indonesia dan komunitas internasional, misalnya membutuhkan reformasi birokrasi berbasis struktur yang lebih efisien dengan menjunjung semangat 'Good Governance' dan 'Check and Balance' yang diharapkan dapat mendorong semua elemen bangsa untuk bersama-sama menyelesaikan penanganan korupsi hingga tataran praktis
Kata Kunci: KORUPSI, MONEY LAUNDERING, GLOBALISASI
References
Phil Williams, 2001 .Transnational Crime and Corruption," dalam Brian White, et.al, (eds.). Issues in World Politics, Second Edition, New York: Palgrave,
Budi Winarno. 2009. "Persaingan Negara dan Pasar: Mengkaji Peran Negara Dalam Era Globalisasi"
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departmen Pendidikan Nas'ional, Jakarta, 2008 '
Samuel P. Huntington, 1968. Political Order in Changing Societies, New Haven: Yale University,
Eddy Ahimsha-Putra, 2002."Korupsi di Indonesia: Budaya atau Politik Pemaknaan?" Jurnal Wacana, Edisi14 Tahun III 2002.
Joseph S. Nye, 1967."Corruption and Political Development: A Cost-Benefit Analysis,"Amer/can Political
Science Review, Vol. 61, No. 2, hal. 417-427. " Farid R. Fakif. 2003."Mendulang Rente di Sekitar lstana,"7urno/ Wacana, Edisi 14Tahun III.
Syed Hussein Alatas, 1999. Corruption and the Destiny of Asia, Kuala Lumpur: Prentice Hall,
George Junus Aditjandra, 2002. "Bukan Persoalan Telur dan Ayam: Membangun Kerangka yang lebih
Holistikbag; Gerakan Anti Korupsi di Indonesia,"Jurnal Wacana, Edisi 14 Tahun III. M
Teddy Lesmana, Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI-Jakarta, dimuat di Harian Batam Pes 14 April 2007
Mohtar Mas'oed, 1994. Politik. Birokrasi dan Pembangunan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. " Budi Winarnc. 2008. Globalisasi peluang atau ancaman bagi Indonesia. Jakarta: Erlangga. Hal 68 " Santoso (1993:57) dalam Budi Winarno (2008). Globalisasi: Peluang atau Ancaman bagi Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Sarah Bracking (ed.), 2003. Corruption and Development: The Anti-Corruption Campaigns, University of
Deni Setyawati, 2008. KPK: Pemburu Koruptor, Yogyakarta: Pustaka Timur. Budiarto Shambazy, "Korupsi Meja," Kompas 4 Juni 2011.
Catatan penulis mengungkapkan bahwa kelompok koruptor ini sudah menjadi gurita yang sangat ganas dan mengerikan, sekaligus mampu mencabik-cabik dan kalau perlu mematikan negara, serta menyengsarakan rakyat
United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic, Drugs and Psychotropic Substances of 1988, diakses dari http://www.unodc.org/pdf/convention 1988 en.pdf pada 26 Juni 2011.
Peter Reuter dan Edwin M. Truman, 2004. Chasing Dirty Money: The Fight Against Money Laundering, Washington:The Institute for International Economics, hal 1.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), diakses dari http://www.jdih.bpk.go.id/ informsihukum/Money I aundering.pdf. pada 25 Juni 2011.
Jan Van Dijk, 2011. The Faces of Victimhood: Globalization, Transnational Crimes and Victim Rights, London: Springer, hal. 109.
Pidato Michael Camdessus yang berjudul "Money Laundering: the Importance of International Countermeasures,"pada Plenary Meeting ofthe Financial Action TaskForccon Money Laundering di Paris pada 10Feruari 1998, diakses dari httpV/www.imf.org/external/np/speeches/1998/021098.htm pad 24 Juni 2011.
N. Gwynne dan Christobal Kay, 2004. Latin America Transformed: Globalization and Modernity, New York:
Rebecca M.Wallace, 1986. International Law, London: Sweet & Maxwell Limited

